Powered by Blogger.

Search This Blog

Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Friday, May 29, 2015

Menciptakan Kebangkitan Kinerja dan Kehebatan Diri



Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional hari Rabu tanggal 20 Mei 2015, KPP Pratama Bojonegoro menyelenggarakan Internalisasi Corporate Value (ICV) pertama di tahun 2015 ini.
ICV yang mengusung tema “Menciptakan Kebangkitan Kinerja dan Kehebatan Diri” tersebut mengundang motivator Bapak Dwiyono Irianto yaitu Manager dari salah satu Management Centre yang ada di Kota Yogyakarta.
Acara yang dibuka dengan sambutan dari Bapak Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Bapak Rachmawan mengatakan bahwa tahun ini dengan target penerimaan pajak yang mencapai 53% membutuhkan tenaga ekstra dan usaha lebih untuk mencapainya.
Dalam paparannya Pak Dwi nama sapaan Pak Dwiyono membuka dengan mengatakan bahwa dengan “Keyakinan dan Keteguhan” apa yang menjadi goal atau tujuan kita akan terpenuhi. Karena Allah SWT bersama dengan persangkaan hambanya maka kita diharapakan untuk berpola pada Problem base Solution bukan pada Problem base Thinking yang mempunyai makna bahwa dalam menyikapi suatu masalah jangan berkeluh kesah tetapi hadapi dengan mencari solusi yang terbaik.

Monday, November 24, 2014

Seri KUP - Istilah-Istilah Perpajakan


Untuk lebih memahami berbagai ketentuan mengenai administrasi perpajakan, berikut ini hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai istilah-istilah perpajakan:
1.    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seri KUP - Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali Pajak


Banding atau Gugatan adalah upaya hukum berikutnya apabila keputusan keberatan, pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administasi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak masih belum dapat diterima oleh Wajib Pajak. Upaya hukum banding atau gugatan memiliki lingkup yang spesifik dengan aturan tertentu guna memenuhi syarat formal dalam pengajuan banding atau gugatan tersebut.
A. Banding Pajak
Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat : 1. Tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan alasan yang jelas; 2. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima; 3. Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan; 4. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding. Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

Istilah-Istilah Perpajakan – Pemeriksaan


1.    Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
3.    Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4.    Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
5.    Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
6.    Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.
7.    Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seri KUP - Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak


1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat : a. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan/atau
b. Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP.
Untuk SKPKB atau SKPKBT tersebut harus yang tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh WP atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan.
2. Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut harus memenuhi ketentuan :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan WP disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
d. Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar;
e. Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Seri KUP - Pembetulan Ketetapan Pajak


Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
A. Kesalahan atau Kekeliruan dalam Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
1. Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
2. Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan; atau
3. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
B. Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain :
1. Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
2. Surat Tagihan Pajak (STP);
3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
4. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
5. Surat Keputusan Pembetulan;
6. Surat Keputusan Keberatan;
7. Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
8. Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.

Seri KUP - Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak



1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/ atau kenaikan yang tercantum dalam STP, SKPKB atau SKPKBT, dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, SKPKB atau SKPKBT;
b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
c. Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar;
d. WP telah melunasi pajak yang terutang; dan
e. Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus;
Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

Seri KUP - Keberatan Pajak



Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
A. Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.

Wednesday, October 15, 2014

Seri PPN : Kompensasi


Apa yang dilakukan jika ternyata Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran ? Restitusi atau kompensasi ?
Untuk menjawab keraguan Anda, hendaknya perhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (4), (4a) dan (4b) UU PPN.


Ayat (4) menyatakan :
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Ayat (4a) menyatakan :
Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

Ayat (4b) menyatakan :
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
f. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Catatan Kecil : Wonoboyo Mangir


Seorang menantu yang disingkirkan, dibunuh dengan sadisnya di batu gilang, singgasana Kesultanan Mataram. Ketika kekuatan militer tidak memungkinkan untuk mendukung penguatan hegemoni dan kekuasaan ~ setelah peperangan melawan Pajang ~, sebuah usaha untuk memperdayai dan menaklukan musuh dilakukan dengan menjadikan putrinya sendiri, Retna Pembayun sebagai umpan.

Mangir, sebuah dusun di desa Sendang Sari, Pajangan, Bantul, pada era abad ke-16 merupakan sebuah tanah perdikan yang dibangun oleh bangsawan Majapahit. Ki Ageng Wonoboyo Mangir berkuasa atas tanah perdikan tersebut melanjutkan kekuasaan yang didirikan oleh leluhurnya. Ke arah utara, di pinggiran Kali Opak, sebuah swatantra baru yang bernama Mataram sedang dibangun oleh Panembahan Senopati.

Dua tahun sebelumnya pada tahun 1582, Mataram terlibat peperangan besar dengan Pajang yang berujung pada kekalahan Pajang dan mangkatnya Sultan Hadiwijaya, yang tak lain ayah kandung dari Panembahan Senapati yang dilahirkan lewat rahim Nyai Sabinah, istri Ki Ageng Pemanahan.

Festival Bengawan



Masih dalam rangkaian acara dalam rangka Hari Jadi Bojonegoro, Selasa, 14 Oktober 2014 kemarin dibuka acara Festival Bengawan yang dilaksanakan prosesinya di area Bendung Gerak, Desa Sukoharjo, Kalitidu, Bojonegoro. Berkenan meresmikan acara adalah Bapak Bupati Bojonegoro, Bapak Suyoto, didampingi oleh Forpimda dan dihadiri tokoh dan tenaga profesional Bojonegoro, termasuk perwakilan dari KPP Pratama Bojonegoro. Dalam festival dilaksanakan berbagai lomba dan hiburan masyarakat. Tema yang diangkat dalam festival ini adalah "Menuju toleransi keluhuran budi Bengawan Bojonegoro".

Batik Madrim Wisuda



Batik Madrim Wisuda, demikian salah satu tema yang dipilih dari peserta karnaval dalam rangka peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) tahun 2014 ini. Seperti diketahui bahwa Batik Madrim adalah patih dari Prabu Angling Dharma, raja dari Kerajaan Malawapati yang terkenal itu. Penonton karnaval tumpah ruah di jalan. Dan lebih meriah lagi, karnaval tidak saja dilaksanakan di kota Bojonegoro, tetapi juga di daerah kecamatan dalam Kabupaten Bojonegoro dengan melibatkan para pelajar dan masyarakat umum sebagai pesertanya.


Thursday, October 9, 2014

Catatan Kecil : AMANGKURAT





Ia mewarisi tahta ayahnya, Sultan Agung Hanyokrokusumo. Raja Mataram yang termasyur itu tidak ada pilihan lain selain kepada Raden Mas Sayidin, putra tertuanya dari Ratu Wetan, untuk ditunjuknya sebagai raja berikutnya dari Dinasti Mataram.

Pada tahun 1646 ia naik tahta. Dengan gelar yang ditasbihkannya sebagai Amangkurat I, ia berkuasa atas seluruh wilayah Jawa bagian tengah, Manca Negara Wetan dan Madura. Amangkurat, suatu nama yang dimaksudkan sebagai pemangku rat, pemangku bumi. Bukan kearifan dan kecakapannya dalam pemerintahan yang ia warisi dari ayahnya, namun hanya kebrutalan yang ia teruskan dari masa-masa sebelumnya.

Catatan Kecil : BENOWO





Ia tersingkir dari istananya. Setelah Raja Adiwijaya, ayahandanya, mangkat dan Pajang kalah perang oleh pasukan Sutawijaya, kekuasaan atas Kerajaan Pajang diserahkan kepada Aryo Pangiri pada tahun 1589. Aryo Pangiri, putra Sunan Prawoto sekaligus menantu tertua dari Raja Adiwijaya.

Pangeran Benowo selanjutnya didudukkan sebagai Adipati Jipang Panolan, suatu daerah yang wilayah kekusaannya meliputi Kabupaten Blora dan Bojonegoro pada saat ini. Entah apa maksud dari para pembesar Pajang ataupun Sutawijaya, seorang Pangeran Benowo yang merupakan putra tertua dari Raja Adiwijaya yang mana lebih tinggi akan kedudukannya sebagai pewaris singgasana raja daripada seorang putera menantu, disingkirkan ke luar dari lingkaran kekuasaan.

Friday, October 3, 2014

Cerita Rakyat



Eks karisidenan Bojonegoro meliputi Kabupaten Bojonegoro, Tuban dan Lamongan. Sama-sama dilalui Bengawan Solo. Jadi tidak aneh lagi kalau berita banjir. Plat nomer kendaraan-nya "S". Banyak orang sering salah, dipikir plat "S" adalah kendaraan dari wilayah Surabaya.

Banyak cerita rakyat dari wilayah ini.
1. Bojonegoro dengan Legenda Angling Darmo, atau Ajaran Saminisme
2. Tuban dengan Kisah Para Wali-nya, yang terkenal adalah Kisah Sunan Bonang dan Sunan Kalijogo, disamping cerita Ronggolawe
3. Lamongan dengan Cerita Mbah Lamong sebagai murid dari Sunan Giri, atau Sunan Drajat di Paciran, sisi utara Lamongan, disamping tempat lahirnya Mahapatih Gajah Mada dari daerah Modo, Lamongan


SEGARRR


Sudah diyakini buah dan sayur bisa membuat tubuh semakin bugar. Kandungan vitamin yang ada di dalamnya menjadi bukti bahwa buah dan sayur sangat bermanfaat bagi tubuh. Di Bojonegoro beberapa buah yang bisa menjadi rujukan Anda, diantaranya adalah :

1. Belimbing dari Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu. Dari pusat kota Bojonegoro ke arah Jetak dan ambil jalan ke arah barat, ke arah Kalitidu, Padangan, atau Cepu. Perjalanan sekitar 10 menit Anda perhatikan gapura dengan ikon buah belimbing di sisi utara jalan. Lalu masuk ke arah Bendungan Gerak. Dan sampailah Anda di perkebunan Belimbing.

Jika saat musim panen tiba, maka Anda bisa langsung memetik buahnya dimana kebun yang Anda pilih. Anda dapat menjadikan belimbing sebagai oleh-oleh khas ke rumah Anda, atau Anda minat menanam di kebun perkarangan rumah. Di beberapa kebun juga menyediakan bibitnya.

Catatan Kecil : PAJANG





Sesudah Adipati Jipang itu, Aryo Penangsang, tewas secara mengenaskan dengan usus terburai pada suatu siang di tepi bengawan Sore, lega sudah hati Sultan Hadiwijaya. Ia merasa klilip yang selama ini menghantui dirinya dan segenap trah Trenggono telah sirna. Ia juga merasa lega karena derita bathin di atas kesumat segenap trah Trenggono telah terbayarkan. Terbanyang dalam dirinya atas kematian Sunan Prawoto dan Pangeran Hadlirin. Atas itu pula yang menyebabkan Ratu Kalinyamat, istri Pangeran Hadlirin, harus melakoni tapa wuda sinjang rambut di gunung Donorojo. Tapa wuda sinjang rambut sampai kematian Pangeran Hadlirin terbalaskan.

Monday, September 29, 2014

Ledre




Kue semprong khas Bojonegoro. Terbuat dari pisang. Produsennya bersifat home industry. Banyak dijumpai di Kecamatan Padangan. Karena rasanya renyah dan lembut, Anda mesti diingatkan untuk bisa berhenti menyantapnya biar tidak keterusan. Akan lebih nikmat jika disajikan bersama segelas teh hangat atau kopi. Hemm. Baunya menggoda. Saat ini varian rasanya beragam, dan ada beberapa pengusaha yang mengganti bahan utamanya, bukan pisang tapi waluh alias labu kuning.



Berita Foto : Pesona Kec. Sekar



Dibandingkan dengan kecamatan lain di Bojonegoro, Kecamatan Sekar memang tergolong baru. Letaknya di arah selatan kota Bojonegoro sekitar dua setengah jam perjalanan darat biasa. Kalau di sisi utara kabupaten melintas Bengawan Solo, maka kalau di sisi selatan tampak perbukitan yang indah dengan diselingi sawah. Foto diambil dari daerah yang disebut Atas Angin. Bisa jadi namanya "mengejutkan". Ya, memang demikian adanya. Sebagaimana Sekar itu sendiri yang singkatan dari Semangat Etika Karya Amanah Rakyat. Woww.


Dialek Jonegoroan



Bagi pengguna bahasa Jawa memang akan terasa beda. Bukan khas seperti bahasa jawa Suroboyoan atau arek Ngalam, bukan pula seperti bahasa jawa khas Solo, Jogja atau Semarangan. Bisa jadi karena letak Bojonegoro di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, seperti bahasa jawa ngapak khas Tegal dan sekitarnya yang sedikit ada campuran bahasa Cirebonan atau bahasa Sunda.

Berikut adalah contoh dialek Jonegoroan :

We'em cok, we'ku cok.
Arti :
"We'em", singkatan dari duwekmu, yang maksudnya : milikmu.
"We'ku", singkatan dari duwekku, yang maksudnya : milikku.
"Cok", singkatan dari sicok, yang maksudnya : satu, beda dengan bahasa Jawa pada umumnya yang sering menyebutnya "Siji"

 

Followers

About

About

KPP Pratama Bojonegoro Jl Teuku Umar No 17 Bojonegoro