Powered by Blogger.

Search This Blog

Monday, June 9, 2014

KPP PRATAMA BOJONEGORO MENUJU ZONA INTEGRITAS WBK/WBBM



Untuk menciptakan Indonesia Bebas Korupsi berbagai langkah telah dilakukan, salah satunya adalah dengan memberikan predikat Wilayah Bebas Korupsi kepada sejumlah Kementerian/Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah.

            Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK), sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, pada tahun 2014 KPP Pratama Bojonegoro diusulkan untuk mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

            Dengan pendampingan dari Tim Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI, Setjen DJP (organta) dan KITSDA KP DJP, serta Tim dari Kanwil DJP Jawa Timur II, KPP Pratama melakukan berbagai persiapan dengan melaksanakan 20 Program Pencegahan Korupsi (indikator proses) dan 8 Indikator Hasil. Untuk kelancaran program tersebut, Kepala KPP Pratama Bojonegoro membentuk Tim Program Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan mengeluarkan Keputusan Nomor KEP-617/WPJ.24/KP.05/2014 tanggal 10 Maret 2014.

            Kerja Tim dimulai, seluruh dokumen yang diperlukan dicetak, dikumpulkan dan didiskusikan bersama. Selain itu beberapa hal atau kegiatan yang belum dilaksanakan berdasarkan indikator yang dinilai, KPP Pratama Bojonegoro harus melaksanakan hal tersebut sampai dengan batas waktu penilaian.

            Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Bapak Rachmawan, terlibat langsung pada penyiapan indikator-indikator yang dinilai, sehingga semangat kami pun tetap terpacu. Indikator Proses yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

1.    Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas

2.    Pemenuhan Kewajiban LHKPN

3.    Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja

4.    Pemenuhan Kewajiban Laporan Keuangan

5.    Penerapan Kebijakan Disiplin PNS

6.    Penerapan Kode Etik Khusus

7.    Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik

8.    Penerapan Whistle Blower System Tindak Pidana Korupsi

9.    Pengendalian Gratifikasi

10.  Penanganan Benturan Kepentingan (conflict of interest)

11.  Kegiatan Pendidikan/Pembinaan dan Promosi Anti Korupsi

12.  Pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP

13.  Kebijakan Purna Tugas

14.  Pelaporan Transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK

15.  Promosi Jabatan secara terbuka

16.  Rekruitmen scara terbuka

17.  Mekanisme Pengaduan Masyarakat

18.  E-Procurement

19.  Pengukuran kinerja Individu, dan

20.  Keterbukaan Informasi Publik

Sedangkan 8 (delapan) Indikator Proses sebagai berikut :
Setelah melakukan berbagai persiapan selama hampir 2 (dua) minggu, saat penilaian pun tiba, tepat di hari Rabu tanggal 21 Mei 2014, Tim Penilai Internal dari Itjen dan Setjen Kemenkeu dan Tim dari KPP Pratama Bojonegoro berkumpul di Ruang Rapat.

            Acara tersebut dibuka oleh Kepala KPP Pratama Bojonegoro, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tim KPP Pratama Bojonegoro telah berusaha secara maksimal melengkapi dokumen yang diperlukan untuk memenuhi indikator-indikator proses maupun hasil.

            Tim Penilai Itjen Kemenkeu yang dipimpin oleh Bapak Wahyu, menyampaikan bahwa mereka mengapresiasi usaha teman-teman di KPP Pratama Bojonegoro hingga semua indikator bisa terpenuhi. Detik-detik menjelang pengumuman hasil penilaian (tampak pada gambar).
 



Setelah melakukan penilaian dengan pemeriksaan dan penelitian dokumen, nilai Indikator Proses adalah sebesar 97% (dari batas minimal nilai adalah 75%). Sedangkan untuk Indikator Hasil diperoleh nilai sebagai berikut :




Dengan pencapaian nilai tersebut KPP Pratama Bojonegoro dinyatakan memadai untuk diusulkan sebagai salah satu institusi yang berpredikat WBK / WBBM, namun untuk mendapatkan predikat tersebut kerja keras Tim KPP Pratama Bojonegoro tidak berhenti sampai disini, karena masih ada penilaian yang akan dilakukan oleh pihak eksternal yaitu tim dari Kemenpan & RB, Ombudsmen RI dan KPK.
Tetap Semangat ! tugas belum selesai mari kita tuntaskah langkah.
KPP Pratama Bojonegoro menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK / WBBM).

 

Monday, June 2, 2014

Peran Srikandi dan Arjuna Pajak


Peran arjuna dan srikandi pajak dalam menyukseskan suatu acara penyuluhan atau sosialisasi perpajak tidak bisa dipandang remeh. Di tengah tugas rutin yang diemban, mereka harus meluangkan waktu selepas kerja untuk tetap mengasah kemampuan bakat atau talenta yang dimiliki.  Dari hobby bisa mendukung suksesnya suatu tujuan sosialisasi. Pendek kata dari menyanyi, memainkan alat musik, dirigen, master of ceremony, fotografi, penampilan etnik, desain di komputer untuk banner/spanduk dan slide materi, narasi cerita dalam potongan film pendek, syuting beserta pengolahan pada multi medianya, drama/teater mini, make up wajah, desain carnaval/pawai, paduan suara, menari, keahlian lay out panggung, stand up comedy, sampai peragaan materi sosialisasi seperti foto dibawah ini.  Tujuannya satu, agar materi sosialisasi mudah mengena di kalangan audience, disamping menghibur hadirin agar acara tidak membosankan.

Sosialisasi Billing System



KPP Pratama Bojonegoro tak mau ketinggalan untuk menerapkan pembayaran elektronik. Dengan sebutan e-Billing, aplikasi ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik dengan segala kelebihannya, yaitu : cepat, mudah, nyaman dan fleksibel. Meskipun penerapannya masih dalam tahap ujicoba, namun semua Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bojonegoro di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro dapat memanfaatkan fitur layanan ini. Sosialisasi mengenai Billing System  dilaksanakan di aula KPP Pratama Bojonegoro. Dihadiri para wajib pajak dan nara sumber dari perbankan, yaitu Bank BRI Cabang Bojonegoro dan Bank Mandiri KCP Bojonegoro.


Seri Ulasan PPN : STP PASAL 14(4)



Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria dibawah ini masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.


  1. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

2         2. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur    
               pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak  
               Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
a.  Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
b.   Identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; dan
3      3. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dinyatakan bahwa :

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  • a.        nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena  Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  • b.       nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • c.        jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  • d.       Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  • e.       Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  • f.         kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • g.    nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Fiskawati


Peran fiskawati dalam memberikan edukasi perpajakan bagi penerus bangsa tidak bisa dianggap sebelah mata. Kekompakan dan sifat kesabaran dalam menghadapi audience sangat kentara, disamping kodrat ilahiah dengan sifat kelembutan dan sopan-santun.


Bagaimapun fiskawati adalah seorang Ibu. Madrosatul ilm. Pendidik yang utama. Sekolahnya para anak. Bukan hanya belajar, tetapi juga bagaimana mempertahankan cita-cita mulia. Dengan kasih sayang dan cinta. Bukan sekali tetapi berkesinambungan. Ide dan kecemerlangan imajinasi yang didasari rasa dan karsa untuk mewujudkan karya yang terbaik.


Sebagai penerus RA. Kartini, perjuangan sesungguhnya adalah komitmen dan daya kompetensi terbaik untuk masa depan yang lebih cerah dan mencerahkan.

Penagihan


Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila :

a.   Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b.  Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka     menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan  atau  memekarkan  usaha,  atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d.   Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e.  Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

 
 

Followers

About

About

KPP Pratama Bojonegoro Jl Teuku Umar No 17 Bojonegoro