Powered by Blogger.

Search This Blog

Wednesday, November 26, 2014

Berita TFTA : Selamat kepada para pemenang



Even grand final seharian kemarin telah selesai digelar. Berikut adalah para pemenangnya :


Lomba Mewarnai Tk. TK sederajat
Juara 1, Munifatuzzahro Al-Uula (TK DKK)
Juara 2, Salsya Aurora (TK Bhayangkari Kalitidu)
Juara 3, Muzzayana (TK Kemala Bhayangkari)

Tuesday, November 25, 2014

Seri Hikmah : Abdullah bin Mas'ud


Al-Qur'an sebagai sumber hikmah yang telah dikaruniakan Allah pada Ibnu Mas'ud dituturkannya dengan ketawadhu'an :
Tidak suatu pun dari al-Qur'an itu yang diturunkan, kecuali aku mengetahui mengenai peristiwa apa diturunkannya. Dan tidak seorang pun yang lebih mengetahui tentang Kitab Allah daripadaku. Dan sekiranya aku tahu ada seseorang yang dapat dicapai dengan berkendaraan unta dan ia lebih tahu tentang Kitabullah daripadaku, pastilah aku akan menemuinya. Tetapi aku bukanlah yang terbaik di antaramu.

Ia juga berbicara tentang pekerja dengan hikmah sebagai berikut :
Saya amat benci melihat seorang laki-laki yang menganggur tak ada usahanya untuk kepentingan dunia, dan tidak pula untuk kepentingan akhirat.

Dan di antara hikmah kata-katanya yang bersayap ialah :
Sebaik-baik kaya ialah kaya hati, sebaik-baik bekal ialah takqa, seburuk-buruk buta ialah buta hati, sebesar-besar dosa ialah berdusta, sejelek-jelek usaha ialah memungut riba, seburuk-buruk makanan ialah memakan harta anak yatim, siapa yang memaafkan orang akan dimaafkan Allah dan siapa yang mengampuni orang akan diampuni Allah.


Seri USM : Work as a Calling


Pada dasarnya pandangan dalam bekerja terbagi menjadi tiga hal, yaitu :
1. Work as a job, sebagai skenario orang lain untuk mendapatkan uang demi survive dalam kelangsungan hidup. Karenanya tak heran jika dalam bekerja suka "copy paste"
2. Work as a career, sebagai skenario diri sendiri sehingga mendapatkan success bila dalam bekerja penuh prestasi
3. Work as a calling, sebagai skenario Tuhan sehingga akan merasa bahagia (happiness) karena yang dipentingkan dalam bekerja adalah mencari keberkahan.

Monday, November 24, 2014

Berita TFTA 2014 : Finalis, siapkan penampilan terbaik !



Besok, Selasa, 25 November 2014, bertempat di depan gedung KPP Pratama Bojonegoro akan dilaksanakan grand final seluruh lomba dalam TFTA 2014. Para finalis, siapkan penampilan terbaik kalian. Agar semakin PD, siapkan mental kalian di hadapan para penonton yang siap menjadi saksi penampilan terbaik kalian. Rangkaian lomba besok diantaranya adalah lomba pidato dan vocal grup untuk tingkat sekolah menengah atas dan sederajat, dan lomba menyanyi dan baca puisi untuk tingkat sekolah dasar dan sederajat. Acara lomba diprediksi semakin meriah karena adik-adik kita TK dan sederat juga turut serta dalam lomba mewarnai. Pastikan parkir kendaraan di tempat yang sesuai. Dan ingatkan para pendukung / supporter agar bersifat sportif.

Isi Komitmen Bersama


Isi Komitmen Bersama Pegawai KPP Pratama Bojonegoro

Untuk mewujudkan visi dan misi secara maksimal, kami berkomitmen :
Bekerja tanpa diawasi
Bertanggung jawab tanpa diminta
Disiplin tanpa dipaksa
Peduli tanpa disuruh




Seri Hikmah : Abu Dzar Al-Ghifari



Hikmah dari sahabat Abu Dzar bisa kita dengar tatkala ia duduk menyampaikan sebuah hadits, katanya :
“Aku diberi wasiat oleh junjunganku dengan tujuh perkara :
·         Disuruhnya aku agar menyantuni orang-orang miskin dan mendekatkan diri kepada mereka
·         Disuruhnya aku melihat kepada orang yang di bawahku dan bukan kepada orang yang di atasku
·         Disuruhnya aku agar tidak meminta sesuatu kepada orang lain
·         Disuruhnya aku agar menghubungkan tali silaturahim
·         Disuruhnya aku mengatakan yang haq walaupun pahit
·         Disuruhnya aku agar dalam menjalankan agama Allah, tidak takut celaan orang, dan
·         Disuruhnya agar memperbanyak menyebut : “Laa haula walaa quwwata illaa billah”.



Seri USM : Pemrograman Ulang



Apabila kesadaran baru telah terbentuk, maka perhatikan baik-baik kesadaran baru tersebut. Orang lain bisa sukses, maka Anda pun juga bisa sukses. Bangun kepercayaan diri dan semangat. Lumrah, antara program lama dan baru ada konflik. Karena diperlukan beberapa kali penyesuaian. Oleh karenanya, training untuk pegawai yang hendak pensiun perlu dilaksanakan bukan hanya pegawainya yang ikut menjadi peserta, tetapi juga pasangannya, dengan maksud agar tujuan training bisa dibangun dalam frekuensi yang sama. Butuh waktu yang cukup sebelum masa pensiun itu datang, kira-kira sekitar 5 tahun sebelumnya, bukan waktu yang instan seperti kebanyakan sekitar 3 bulan sebelumnya.

Seri KUP - Istilah-Istilah Perpajakan


Untuk lebih memahami berbagai ketentuan mengenai administrasi perpajakan, berikut ini hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai istilah-istilah perpajakan:
1.    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seri KUP - Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali Pajak


Banding atau Gugatan adalah upaya hukum berikutnya apabila keputusan keberatan, pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administasi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak masih belum dapat diterima oleh Wajib Pajak. Upaya hukum banding atau gugatan memiliki lingkup yang spesifik dengan aturan tertentu guna memenuhi syarat formal dalam pengajuan banding atau gugatan tersebut.
A. Banding Pajak
Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat : 1. Tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan alasan yang jelas; 2. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima; 3. Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan; 4. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding. Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

Istilah-Istilah Perpajakan – Pemeriksaan


1.    Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
3.    Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4.    Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
5.    Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
6.    Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.
7.    Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seri KUP - Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak


1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat : a. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan/atau
b. Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP.
Untuk SKPKB atau SKPKBT tersebut harus yang tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh WP atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan.
2. Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut harus memenuhi ketentuan :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan WP disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
d. Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar;
e. Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
 

Followers

About

About

KPP Pratama Bojonegoro Jl Teuku Umar No 17 Bojonegoro