2. Pemeriksaan adalah serangkaian
kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang
undangan perpajakan.
3. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang
dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
4. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang
dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
5. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab
untuk melaksanakan Pemeriksaan.
6. Tanda Pengenal Pemeriksa
Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada
kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.
7. Surat Perintah
Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam
rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.