Powered by Blogger.

Search This Blog

Friday, July 18, 2014

SOSIALISASI PERPAJAKAN UNTUK PEDAGANG BAHAN BANGUNAN





Penyuluhan pajak kali ini hadir untuk para pedagang bahan bangunan. Sosialisasi perpajakan dilakukan tim penyuluh KPP Pratama Bojonegoro selama 3 hari dari tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2014 bertempat di aula KPP Pratama Bojonegoro. Hadir dalam acara tersebut adalah mereka para pedagang/pengusaha bahan bangunan yang berbadan hukum ataupun usaha perseorangan, baik dalam skala usaha sebagai toko bangunan, maupun sebagai agen / distributor bahan bangunan.

Dalam sosialisasi perpajakan tersebut disampaikan peraturan perpajakan mengenai batasan omzet kurang dari 4,8 milyar, pajaknya berupa PPh Final sebesar 1 % dari omzet dan kalau selama ini sudah dikukuhkan sebagai PKP dapat melakukan proses pencabutan NPPKP.

Selain itu juga dipaparkan informasi perpajakan tentang PPN, dimana pedagang/pengusaha dengan penyerahan di atas 4,8 milyar wajib mengukuhkan dirinya sebagai PKP . Batasan kategori pengusaha kecil tersebut berlaku sejak januari 2014 menggantikan batasan ketentuan yang sebelumnya sebesar 600 juta.
Dengan meningkatnya skala usaha sedemikian rupa, pencatatan ringan sebagaimana dilakukan pengusaha saat ini sudah seharusnya berubah dengan melakukan pembukuan yang lebih baik, dimana pembuatan faktur pajak harus diisi lengkap dan benar-benar sesuai transaksi yang dilakukan. Namun bagi pengusaha kecil yang memilih untuk tetap dikukuhkan sebagai PKP tetap diperkenankan dimana syarat dan ketentuan  UU tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Informasi lain dalam sosialisasi kali ini adalah tentang penyerahan yang terutang PPN berupa Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dengan ukuran bangunan di atas 200 m². PPN sebesar 10 % dikenakan dari DPP, dimana DPP-nya didapat dari seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membangun tersebut dikalikan 20 %. Dengan demikian dapat dikatakan tarif efektifnya adalah 2% yang didapat dari 10 % kali 20% biaya yang telah dikeluarkan.

No comments:

Post a Comment

 

Followers

About

About

KPP Pratama Bojonegoro Jl Teuku Umar No 17 Bojonegoro