Penyuluhan pajak kali ini hadir untuk para pedagang bahan
bangunan. Sosialisasi perpajakan dilakukan tim penyuluh KPP Pratama Bojonegoro
selama 3 hari dari tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2014 bertempat di aula KPP
Pratama Bojonegoro. Hadir dalam acara tersebut adalah mereka para pedagang/pengusaha
bahan bangunan yang berbadan hukum ataupun usaha perseorangan, baik dalam skala
usaha sebagai toko bangunan, maupun sebagai agen / distributor bahan bangunan.
Dalam sosialisasi perpajakan tersebut disampaikan peraturan
perpajakan mengenai batasan omzet kurang dari 4,8 milyar, pajaknya berupa PPh
Final sebesar 1 % dari omzet dan kalau selama ini sudah dikukuhkan sebagai PKP
dapat melakukan proses pencabutan NPPKP.
Selain itu juga dipaparkan informasi perpajakan tentang PPN,
dimana pedagang/pengusaha dengan penyerahan di atas 4,8 milyar wajib
mengukuhkan dirinya sebagai PKP . Batasan kategori pengusaha kecil tersebut
berlaku sejak januari 2014 menggantikan batasan ketentuan yang sebelumnya
sebesar 600 juta.
Dengan meningkatnya skala usaha sedemikian rupa, pencatatan
ringan sebagaimana dilakukan pengusaha saat ini sudah seharusnya berubah dengan
melakukan pembukuan yang lebih baik, dimana pembuatan faktur pajak harus diisi lengkap
dan benar-benar sesuai transaksi yang dilakukan. Namun bagi pengusaha kecil
yang memilih untuk tetap dikukuhkan sebagai PKP tetap diperkenankan dimana
syarat dan ketentuan UU tetap berlaku
sebagaimana mestinya.
Informasi lain dalam sosialisasi kali ini adalah tentang
penyerahan yang terutang PPN berupa Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dengan
ukuran bangunan di atas 200 m². PPN sebesar 10 % dikenakan dari DPP,
dimana DPP-nya didapat dari seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membangun
tersebut dikalikan 20 %. Dengan demikian dapat dikatakan tarif efektifnya
adalah 2% yang didapat dari 10 % kali 20% biaya yang telah dikeluarkan.
No comments:
Post a Comment