Powered by Blogger.

Search This Blog

Friday, June 20, 2014

Singkatan-Singkatan Dalam Perpajakan



Bisa gak nyambung kalau gak ngerti. Di dalam bidang perpajakan sebagaimana di bidang-bidang ilmu lainnya dikenal adanya beberapa singkatan. Harus diketahui. Karena bisa membingungkan jika tidak mengetahui. Dimulai dari jenis-jenis pajak, seperti singkatan yang sudah popular di masyarakat yaitu PBB, singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan, atau PPh, singkatan dari Pajak Penghasilan. Tapi lain hal-nya dengan PPN, orang suka salah mengartikan sebagai Pajak Penjualan, padahal semestinya Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan Pajak Penjualan sendiri dikenal sebagai PPnBM, huruf “n”-nya ditulis kecil untuk membedakan dengan PPN. PPnBM singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Selain singkatan dalam jenis-jenis pajak, terdapat pula singkatan berkenaan dengan beberapa subjek atau pelaku di bidang perpajakan, seperti WP, kepanjangan dari Wajib Pajak. Ada yang mengartikan dalam Bahasa Inggris sebagai Tax Payers. Ini tentu belum tentu tepat, karena bisa diartikan sebagai pembayar pajak. Sedangkan WP lebih luas pengertiannya dibanding sekedar pembayar pajak. WP biasa dipakai dalam penyebutan subjek atau pelaku dalam bidang PPh. WP itu sendiri jenisnya ada WP Orang Pribadi, disingkat WP OP, ada juga WP Badan, merukapan subjek berbadan hukum seperti PT, CV, Koperasi, Yayasan, dll, da nada juga WP Pemotong / Pemungut seperti Bendaharawan dari instansi/lembaga pemerintahan. Pemotongan atau pemungutan PPh biasa juga disingkat dengan istilah P2PPh. Jenis P2PPh seperti PPh Pasal 21 yaitu PPh yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima pegawai/karyawan. Jenis berikutnya ada PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4(2) final.

 Beda WP, tentu beda dengan PKP. Dalam bidang PPN dikenal adanya pengusaha yang omzetnya dalam setahun melebih 4,8 milyar rupiah, atau dulu sebelum diganti sebesar 600 juta rupiah. Merekalah yang dalam transaksi jual atau beli-nya terutang PPN. Dan PKP sendiri merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Pengertian akan rancu jika yang dimaksud PKP di bidang PPh. PKP di bidang PPh, merupakan singkatan Penghasilan Kena Pajak, dimana nilai penghasilan ini merupakan starting point dalam menentukan PPh Terhutang.PKP di bidang PPh bukan merupakan salah satu jenis subjek atau pelaku, tetapi merupakan unsur dalam rumus perhitungan PPh Terhutang. 

Bukan WP, bukan pula PKP, tapi PP. Singkatan dari apakah PP itu ? Dalam bidang penagihan pajak, PP disingkat sebagai Penanggung Pajak. Sebagai contoh ringan PP adalah orang tua atau anak dari WP. Misalkan WP OP meninggal dan ternyata masih menyisakan tunggakan pajak. Maka tunggakan pajak tersebut dapat ditagih kepada orang tua atau anak dari WP yang bersangkutan. Orang tua atau anak sebagai ahli warisnya itulah yang disebut sebagai Penanggung Pajak atau PP. Tapi ini pun bisa jadi salah arti jika diterapkan dalam bidang hukum perpajakan lainnya, karena bisa jadi PP merupakan singkatan dari Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak menangani sengketa banding dan gugatan dalam bidang perpajakan. Dari semua itu tentu khalayak sudah memahami PP, juga bermakna Peraturan Pemerintah. So, mari kita dalami hal-hal kecil ini, agar tidak terkesan membingungkan. Semoga bermafaat.

No comments:

Post a Comment

 

Followers

About

About

KPP Pratama Bojonegoro Jl Teuku Umar No 17 Bojonegoro