Bisa gak nyambung kalau gak ngerti. Di
dalam bidang perpajakan sebagaimana di bidang-bidang ilmu lainnya dikenal
adanya beberapa singkatan. Harus diketahui. Karena bisa membingungkan jika
tidak mengetahui. Dimulai dari jenis-jenis pajak, seperti singkatan yang sudah
popular di masyarakat yaitu PBB, singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan, atau
PPh, singkatan dari Pajak Penghasilan. Tapi lain hal-nya dengan PPN, orang suka
salah mengartikan sebagai Pajak Penjualan, padahal semestinya Pajak Pertambahan
Nilai. Sedangkan Pajak Penjualan sendiri dikenal sebagai PPnBM, huruf “n”-nya
ditulis kecil untuk membedakan dengan PPN. PPnBM singkatan dari Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
Selain singkatan dalam jenis-jenis
pajak, terdapat pula singkatan berkenaan dengan beberapa subjek atau pelaku di
bidang perpajakan, seperti WP, kepanjangan dari Wajib Pajak. Ada yang
mengartikan dalam Bahasa Inggris sebagai Tax
Payers. Ini tentu belum tentu tepat, karena bisa diartikan sebagai pembayar
pajak. Sedangkan WP lebih luas pengertiannya dibanding sekedar pembayar pajak.
WP biasa dipakai dalam penyebutan subjek atau pelaku dalam bidang PPh. WP itu
sendiri jenisnya ada WP Orang Pribadi, disingkat WP OP, ada juga WP Badan,
merukapan subjek berbadan hukum seperti PT, CV, Koperasi, Yayasan, dll, da nada
juga WP Pemotong / Pemungut seperti Bendaharawan dari instansi/lembaga
pemerintahan. Pemotongan atau pemungutan PPh biasa juga disingkat dengan
istilah P2PPh. Jenis P2PPh seperti PPh Pasal 21 yaitu PPh yang dikenakan
terhadap penghasilan yang diterima pegawai/karyawan. Jenis berikutnya ada PPh
Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4(2) final.
Beda WP, tentu beda dengan PKP. Dalam
bidang PPN dikenal adanya pengusaha yang omzetnya dalam setahun melebih 4,8
milyar rupiah, atau dulu sebelum diganti sebesar 600 juta rupiah. Merekalah
yang dalam transaksi jual atau beli-nya terutang PPN. Dan PKP sendiri merupakan
singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Pengertian akan rancu jika yang dimaksud
PKP di bidang PPh. PKP di bidang PPh, merupakan singkatan Penghasilan Kena
Pajak, dimana nilai penghasilan ini merupakan starting point dalam menentukan PPh Terhutang.PKP di bidang PPh
bukan merupakan salah satu jenis subjek atau pelaku, tetapi merupakan unsur
dalam rumus perhitungan PPh Terhutang.
Bukan WP, bukan pula PKP, tapi PP.
Singkatan dari apakah PP itu ? Dalam bidang penagihan pajak, PP disingkat
sebagai Penanggung Pajak. Sebagai contoh ringan PP adalah orang tua atau anak
dari WP. Misalkan WP OP meninggal dan ternyata masih menyisakan tunggakan
pajak. Maka tunggakan pajak tersebut dapat ditagih kepada orang tua atau anak
dari WP yang bersangkutan. Orang tua atau anak sebagai ahli warisnya itulah
yang disebut sebagai Penanggung Pajak atau PP. Tapi ini pun bisa jadi salah
arti jika diterapkan dalam bidang hukum perpajakan lainnya, karena bisa jadi PP
merupakan singkatan dari Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak menangani sengketa
banding dan gugatan dalam bidang perpajakan. Dari semua itu tentu khalayak
sudah memahami PP, juga bermakna Peraturan Pemerintah. So, mari kita dalami
hal-hal kecil ini, agar tidak terkesan membingungkan. Semoga bermafaat.
No comments:
Post a Comment