Apa bedanya pembukuan
dan pencatatan ?
1.
Pembukuan
merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa,
yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
2.
Pencatatan
merupakan suatu hal yang terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur
tentang peredaran atau penerimaan bruto
dan/atau penghasilan bruto
sebagai dasar untuk menghitung jumlah
pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak
dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Siapakah yang wajib menyelenggarakan
pembukuan ?
1. Wajib
Pajak Badan di Indonesia
2. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Siapakah yang wajib menyelenggarakan
pencatatan ?
1. Wajib
Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Contohnya siapa sajakah
mereka ? Yaitu, Wajib
Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8
Miliar. Mereka boleh menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan
kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari
tahun pajak yang bersangkutan.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi
yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Berapa lama pembukuan atau pencatatan
itu harus disimpan ?
Buku, catatan,
dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau
secara program aplikasi on-line
wajib disimpan selama 10 tahun di
Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat
kedudukan Wajib
Pajak Badan.
Bagaimanakah contoh
laporan neraca itu ?
Bagaimanakah contoh
laporan laba rugi itu ?
Bagaimanakah contoh
pencatatan itu ?
No comments:
Post a Comment