Powered by Blogger.

Search This Blog

Wednesday, April 30, 2014

Pembukuan atau Pencatatan


Apa bedanya pembukuan dan pencatatan ?
1.    Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
2.    Pencatatan merupakan suatu hal yang terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Siapakah yang wajib menyelenggarakan pembukuan ?
1.    Wajib Pajak Badan di Indonesia
2.    Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Siapakah yang wajib menyelenggarakan pencatatan ?
1.    Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Contohnya siapa sajakah mereka ? Yaitu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 Miliar. Mereka boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
2.    Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Berapa lama pembukuan atau pencatatan itu harus disimpan ?
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.

 
Bagaimanakah contoh laporan neraca itu ?

Bagaimanakah contoh laporan laba rugi itu ?


Bagaimanakah contoh pencatatan itu ?

No comments:

Post a Comment

 

Followers

About

About

KPP Pratama Bojonegoro Jl Teuku Umar No 17 Bojonegoro