Powered by Blogger.

Search This Blog

Tuesday, October 16, 2012

Pawai Mobil Hias dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro yang ke-335


Dalam Rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro yang ke-335 , KPP Pratama Bojonegoro ikut serta menyemarakkan dengan berpartisipasi dalam acara Pawai Mobil Hias.

Pada Hari Jumat tanggal 12 Oktober 2012 seakan tidak peduli cuaca panas menyengat ribuan warga berderet disepanjang trotoar Kota Bojonegoro menunggu deretan mobil hias yang akan berkeliling dimulai dari  Jalan Imam Bonjol depan Pos Polisi Alun-alun dan dilanjutkan ke arah Mastrip - MH.Thamrin - Panglima Sudirman - Teuku Umar – Sawunggaling – JA Suprapto - Trunojoyo – dan berakhir di Jalan Imam Bonjol.

Dengan menonjolkan berbagai keunikan dan potensi dari masing-masing satuan kerja yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 54 peserta ikut memeriahkan dalam acara yang bertajuk “Go Bojonegoro” tersebut.

Thursday, October 4, 2012

Account Representative (AR) KPP Pratama Bojonegoro


Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib Pajak, KPP Pratama Bojonegoro telah menetapkan Account Representative (AR) untuk Wajib Pajak sebagai sarana konsultasi dalam hal perpajakan.Berikut daftar nama 
 
AR sesuai dengan wilyahnya masing - masing.Segera hubungi AR anda untuk bantuan  konsultasi.


Monday, September 3, 2012

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21


Tarif Dan Penerapannya
  1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 22


Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
  1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pajak Penghasilan Pasal 21


Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

Pajak Penghasilan Pasal 23


Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Tata Cara Restitusi PPN


DASAR HUKUM
  1. Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM

Monday, August 27, 2012

Kekasihku Pergi Saat Berjihad [kisah pegawai Pajak]

From iloveallaah.com

SAYA TEMUKAN SOSOK IDEAL PEGAWAI PAJAK pada mendiang suami saya. Hanya Allah pemilik kesempurnaan, dan Allah menciptakan sosok yang hampir sempurna bagi saya dan anak-anak. Ismail Najib nama lengkapnya. Ia terlahir dari keluarga yang sederhana di pelosok Jambi. “Ayah,” kami biasa memanggilnya. Ibunya, mertua saya, memanggilnya Mael. Teman kantornya memanggilnya Najib –atau Pak Najib.

Aksi Simpatik Kanwil DJP Jawa Timur II dI Bulan Ramadhan


Ramadhan adalah bulan komitmen ibadah, bulan keberkahan, dan bulan berbagi. Di dalamnya  terdapat pahala yang berlipat ganda bagi siapa pun yang mengamininya. Kepedulian terhadap masyarakat terangkum di salah satunya.

 

Followers

About

About

KPP Pratama Bojonegoro Jl Teuku Umar No 17 Bojonegoro