Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014 Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan 1770s dan 1770SS dengan penyampaian melalui efiling, diperpanjang sampai dengan 30 April 2014 dan tidak dikenakan denda Rp 100.000.
Tunggu apa lagi...segera sampaikan SPT Tahunan anda melalui aplikasi efiling di alamat https://efiling.pajak.go.id/.
Tunggu apa lagi...segera sampaikan SPT Tahunan anda melalui aplikasi efiling di alamat https://efiling.pajak.go.id/.
No comments:
Post a Comment