Suasana serius tapi tetap santai terjadi saat pelaksanaan IHT
ini (2 Mei 2014). Bertindak selaku pemateri tentang Gratifikasi adalah Bapak
Matori, Kasi Pengolahan Data dan Informasi, sedangkan untuk pemateri tentang
LHKPN dan Program PKP 2014 adalah Bapak Piranto, Kasubag Umum KPP Pratama
Bojonegoro.
Dalam rangkaian acara deklarasi bersih di tangan kita, kepada
pegawai diingatkan tentang bahayanya gratifikasi sebagai salah satu bentuk dari
tindak pidana korupsi yang harus diberantas. Ada 7 klasifikasi korupsi, yaitu :
- 1. Merugikan keuangan negara,
- 2. Suap,
- 3. Gratifikasi atau pemberian,
- 4. Penggelapan dalam jabatan, seperti keluar kantor tanpa ijin di saat jam kerja,
- 5. Pemerasan,
- 6. Perbuatan curang, dan
- 7. Konflik kepentingan.
Dalam sesi selanjutnya dijelaskan berkenaan tentang kewajiban
penyampaian LHKPN terutama bagi pejabat yang baru mutasi di lingkungan KPP
Pratama Bojonegoro. Perubahan harta kekayaan terjadi setiap tahun, karenanya
diperlukan adanya update pelaporan LHKPN.
IHT membahas juga tentang Program Penghargaan Kinerja Pegawai
tahun 2014, dimana akan dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditentukan
Kantor Pusat DJP. Program ini dilaksanakan dengan pemilihan Account Representative (AR) terbaik,
Fungsional Pemeriksa Pajak (FPP) terbaik, dan Kepala Kantor terbaik. Di tingkat
kanwil ada juga pemilihan Penelaah Keberatan (PK) terbaik dan Penyidik terbaik.
No comments:
Post a Comment