Untuk
menciptakan Indonesia Bebas Korupsi berbagai langkah telah dilakukan, salah
satunya adalah dengan memberikan predikat Wilayah Bebas Korupsi kepada sejumlah
Kementerian/Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN
dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBK), sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, pada
tahun 2014 KPP Pratama Bojonegoro diusulkan untuk mendapat predikat Wilayah
Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Dengan pendampingan dari Tim Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan RI, Setjen DJP (organta) dan KITSDA KP DJP, serta
Tim dari Kanwil DJP Jawa Timur II, KPP Pratama melakukan berbagai persiapan dengan
melaksanakan 20 Program Pencegahan Korupsi (indikator proses) dan 8 Indikator Hasil.
Untuk kelancaran program tersebut, Kepala KPP Pratama Bojonegoro membentuk Tim Program
Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan
mengeluarkan Keputusan Nomor KEP-617/WPJ.24/KP.05/2014 tanggal 10 Maret 2014.
Kerja Tim dimulai, seluruh dokumen
yang diperlukan dicetak, dikumpulkan dan didiskusikan bersama. Selain itu beberapa
hal atau kegiatan yang belum dilaksanakan berdasarkan indikator yang dinilai,
KPP Pratama Bojonegoro harus melaksanakan hal tersebut sampai dengan batas
waktu penilaian.
Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Bapak
Rachmawan, terlibat langsung pada penyiapan indikator-indikator yang dinilai, sehingga
semangat kami pun tetap terpacu. Indikator Proses yang harus dipenuhi adalah
sebagai berikut :
1.
Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
2.
Pemenuhan Kewajiban LHKPN
3.
Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja
4.
Pemenuhan Kewajiban Laporan Keuangan
5.
Penerapan Kebijakan Disiplin PNS
6.
Penerapan Kode Etik Khusus
7.
Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik
8.
Penerapan Whistle Blower System Tindak Pidana
Korupsi
9.
Pengendalian Gratifikasi
10. Penanganan
Benturan Kepentingan (conflict of interest)
11. Kegiatan
Pendidikan/Pembinaan dan Promosi Anti Korupsi
12. Pelaksanaan
saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP
13. Kebijakan
Purna Tugas
14. Pelaporan
Transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK
15. Promosi
Jabatan secara terbuka
16. Rekruitmen
scara terbuka
17. Mekanisme
Pengaduan Masyarakat
18. E-Procurement
19. Pengukuran
kinerja Individu, dan
20. Keterbukaan
Informasi Publik
Sedangkan 8 (delapan) Indikator Proses sebagai berikut :
Setelah
melakukan berbagai persiapan selama hampir 2 (dua) minggu, saat penilaian pun tiba,
tepat di hari Rabu tanggal 21 Mei 2014, Tim Penilai Internal dari Itjen dan
Setjen Kemenkeu dan Tim dari KPP Pratama Bojonegoro berkumpul di Ruang Rapat.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala
KPP Pratama Bojonegoro, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tim KPP
Pratama Bojonegoro telah berusaha secara maksimal melengkapi dokumen yang
diperlukan untuk memenuhi indikator-indikator proses maupun hasil.
Tim Penilai Itjen Kemenkeu yang
dipimpin oleh Bapak Wahyu, menyampaikan bahwa mereka mengapresiasi usaha
teman-teman di KPP Pratama Bojonegoro hingga semua indikator bisa terpenuhi.
Detik-detik menjelang pengumuman hasil penilaian (tampak pada gambar).
Setelah
melakukan penilaian dengan pemeriksaan dan penelitian dokumen, nilai Indikator Proses
adalah sebesar 97% (dari
batas minimal nilai adalah 75%). Sedangkan untuk Indikator Hasil diperoleh nilai
sebagai berikut :
Dengan pencapaian nilai tersebut KPP
Pratama Bojonegoro dinyatakan memadai untuk diusulkan sebagai salah satu
institusi yang berpredikat WBK / WBBM, namun untuk mendapatkan predikat tersebut
kerja keras Tim KPP Pratama Bojonegoro tidak berhenti sampai disini, karena
masih ada penilaian yang akan dilakukan oleh pihak eksternal yaitu tim dari
Kemenpan & RB, Ombudsmen RI dan KPK.
Tetap Semangat ! tugas belum selesai mari
kita tuntaskah langkah.
KPP Pratama Bojonegoro menuju Wilayah
Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK / WBBM).
No comments:
Post a Comment