Penagihan
seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh
Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo
pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa
Pajak, dan Tahun Pajak. Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila :
a. Penanggung Pajak akan
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak
memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan
atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. Terdapat tanda-tanda bahwa
Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau
memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang
dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. Badan usaha akan dibubarkan
oleh negara; atau
e. Terjadi penyitaan atas barang
Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
No comments:
Post a Comment