1. Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Pemeriksaan adalah serangkaian
kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang
undangan perpajakan.
3. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang
dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
4. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang
dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
5. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab
untuk melaksanakan Pemeriksaan.
6. Tanda Pengenal Pemeriksa
Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada
kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.
7. Surat Perintah
Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam
rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
8. Pembukuan adalah suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan
menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun
Pajak.
9. Data yang dikelola secara
elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer
dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact
disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
10. Penyegelan adalah tindakan
menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan
tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau
patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan,
dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain,
yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau
sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa.
11. Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan (Closing Conference) yang untuk selanjutnya disebut
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan
Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita
Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
12. Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang
meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan
sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir
dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
13. Tim Quality Assurance
Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak
dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa
Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna
menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.
14. Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara
rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan
yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian
yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan
Pemeriksaan.
15. Penghasilan Kena Pajak
Yang Tidak Dapat Dihitung adalah Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian
dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak dengan prosedur
sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan.
16. Laporan Hasil
Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil
Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta
sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
17. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang
dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak
dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak.
18. Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang
berisikan sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh Wajib Pajak yang terkait
dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
19. Pemeriksaan Bukti
Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti
permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan.
http://pajak.go.id/content/istilah-istilah-perpajakan-pemeriksaan
No comments:
Post a Comment