Lebih baik bertanya daripada sesat di jalan. Demikian kata
pepatah. Acapkali masalah timbul karena tidak tahu. Karena itu perlulah mencari
tahu kepada yang lebih tahu. Jangan khawatir jika Anda termasuk Wajib Pajak
yang tidak tahu apakah pengisian SPT Anda sudah benar atau belum. Atau mungkin
Anda merasa kelengkapannya sudah dipenuhi semua atau belum. Atau mungkin Anda
ingin bertanya tentang suatu aturan perpajakan.
Di Tempat Pelayanan Terpadu
(TPT) di semua KPP di Indonesia disediakan tempat untuk itu. Meja Counter “Help
Desk”, demikian namanya. Petugas akan membimbing Anda mengatasi permasalahan
perpajakan yang sedang di hadapi. Terutama bagi Wajib Pajak baru. Anda harus
tahu hak dan kewajiban perpajakan Anda.
Petugas “help desk” siap membantu.
Atau Anda ingin secara intens
mengutarakan permasalahan perpajakan dan menanyakan solusinya. Anda dapat
berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di Seksi Waskon.
No comments:
Post a Comment