Musim SPT Tahunan segera datang. Ingat, bagi Anda siapa saja
yang memiliki NPWP ada baiknya segera merekap jumlah penghasilan Anda selama
tahun 2014 kemarin, dan menghitung pajaknya dengan benar. Bila Anda termasuk
pemegang NPWP karena termasuk kategori penerima penghasilan dari pemberi kerja,
jangan lupa bukti potong pajak atas penghasilan Anda diminta. Bila bukti potong
belum didapatkan, segera dapatkan informasi update pada bendahara atau
perusahaan Anda. Tak terkecuali para aparatur sipil Negara, TNI/POLRI dan
pensiunan.
Untuk mengantisipasi gawe tahunan ini, beberapa saat yang
lalu, bertempat di aula KPP Pratama Bojonegoro diselenggarakan In-House
Training penanganan penerimaan SPT Tahunan PPh. Batas waktu pelaporan bagi WP
Orang Pribadi adalah 31 Maret, dan bagi WP Badan adalah 30 April. Untuk
kategori WP Orang Pribadi dengan formulir SPT 1770 S dan SS bisa menggunakan
fasilitas pelaporan dengan cara e-filing.
Untuk WP Badan dan Usahawan yang menjalankan pembukuan,
sebelum mengisi SPT, pastikan dulu membuat laporan keuangan, berupa Neraca dan
Laporan Rugi-Laba. Dan bagi usahawan yang memakai pencatatan saja, rekapitulasi
per bulan omzet Anda merupakan dasar dari penghitungan pajaknya.
Teliti dulu sebelum lapor, jika terdapat permasalahan bisa
ditanyakan kepada petugas terlebih dahulu. Dan disetor kekurangan pajaknya pada
bank atau kantor pos terdekat.
No comments:
Post a Comment