Powered by Blogger.

Search This Blog

Friday, May 29, 2015

IHT PMK-91/2015



Pegawai pajak juga harus ikut belajar. 21 Mei 2015 kemarin dilaksanakan IHT tentang PMK-91/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.




Bertindak selaku pembicara adalah Bapak Sujatmiko, Kasi Waskon KPP Pratama Bojonegoro.

No comments:

Post a Comment

 

Followers

About

About

KPP Pratama Bojonegoro Jl Teuku Umar No 17 Bojonegoro