Pegawai pajak juga harus ikut belajar. 21 Mei 2015 kemarin dilaksanakan IHT tentang PMK-91/2015 tentang
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian
Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan
Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
Bertindak selaku pembicara adalah Bapak Sujatmiko, Kasi Waskon KPP Pratama Bojonegoro.
No comments:
Post a Comment