Bagi PKP yang akan menyampaikan kepatuhan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diingatkan tentang aturan penggunaan e-faktur per 1 Juli 2015. Untuk menyebarluaskan aturan tersebut, KPP Pratama Bojonegoro menyelenggarakan sosialisasi dalam Pekan PKP dari tanggal sampai dengan 29 Juni s.d. 3 Juli 2015. Salah satu materi yang dijelaskan adalah tentang sertfikat elektronik (digital certificate) untuk menggunakan e-Faktur. Tujuan utama dari pemberlakuan e-Faktur adalah agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan transaksi mudah dicek silang sekaligus proteksi bagi PKP dari pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut karena cetakan e-Faktur Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa QR code. QR code menampilkan informasi diantaranya tentang transaksi penyerahan, nilai DPP dan PPN.
Friday, July 10, 2015
Pekan PKP
Bagi PKP yang akan menyampaikan kepatuhan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diingatkan tentang aturan penggunaan e-faktur per 1 Juli 2015. Untuk menyebarluaskan aturan tersebut, KPP Pratama Bojonegoro menyelenggarakan sosialisasi dalam Pekan PKP dari tanggal sampai dengan 29 Juni s.d. 3 Juli 2015. Salah satu materi yang dijelaskan adalah tentang sertfikat elektronik (digital certificate) untuk menggunakan e-Faktur. Tujuan utama dari pemberlakuan e-Faktur adalah agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan transaksi mudah dicek silang sekaligus proteksi bagi PKP dari pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut karena cetakan e-Faktur Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa QR code. QR code menampilkan informasi diantaranya tentang transaksi penyerahan, nilai DPP dan PPN.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment