Pada hari Rabu, 11 November 2015, di aula KPP Pratama Bojonegoro dilaksanakan sosialisasi perpajakan. Tema yang diambil adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 191/PMK.010/2015 tentang Revaluasi Aktiva Tetap. Acara dibuka dan disampaikan oleh pemateri dari KPP Pratama Bojonegoro, diantaranya adalah Kepala Seksi Waskon 1 dan 3, Bapak Susilo Margono dan Bapak Munaji. Disamping penyuluhan di atas, acara juga dirangkai dengan Penandatanganan Komitmen Program Pengendalian Gratifikasi.
Dan di bawah ini adalah foto saat komitmen pengendalian gratifikasi tersebut dinyatakan di hadapan peserta sosialisasi.
No comments:
Post a Comment