Tahun buku 2015 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 beberapa saat yang lalu. Saatnya Anda dapat mengkalkulasi nilai penghasilan dan pajak Anda. Sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh Anda, ada baiknya teliti dulu kredit pajak yang sudah disetorkan ke Bank / Kantor Pos.
Tuesday, January 5, 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment