“Hari gini tidak mau bayar pajak, apa kata dunia ?” Demikian jargon iklan di media massa yang acapkali didengar tentang
pajak. Tidak di kota dan di desa, semua warga negara wajib bayar pajak.
Tapi entah kemana pajak yang telah di setor dengan susah payah oleh
rakyat. Mengapa masih banyak rakyat yang menganggur, miskin, dan bodoh. Belum
lagi ditambah bencana yang bertubi-tubi menghampiri. Akankah menguap sampai
jauh, dan akhirnya ke laut. Semoga tidak.
Untuk suskes
butuh usaha. Sebagaimana kesuksesan praktek di dunia usaha, setiap kantor pajak
didukung adanya fungsi operasional dan kepemimpinan. Ada pejabat atau kepala
yang membawahi beberapa petugas, di antaranya sekretaris dan petugas tata
usahanya. Tapi ada hal yang perlu diketahui masyarakat, bahwa ada banyak
“profesi” di dalam kantor pajak.
Siapakah mereka itu ? Mari kita kenal lebih dekat.
Analis IDLP, adalah
pegawai yang mempunyai tugas mengembangkan dan menganalisa Informasi, Data,
Laporan, dan Pengaduan (IDLP). Apabila IDLP tersebut diduga kuat lebih mengarah
pada suatu tindak pidana di bidang perpajakan, maka Analis IDLP akan
mengusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) yang mengarah
pada tindakan penyidikan. Apabila IDLP tersebut bukan merupakan suatu tindak
pidana di bidang perpajakan tetapi dimungkinkan adanya penggalian potensi
pajak, maka Analis IDLP akan mengusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus.
Dan apabila IDLP tersebut lebih berkaitan dengan upaya fitnah, maka Analis IDLP
akan mengarsipkan IDLP dimaksud sambil menunggu perkembangan kasus selanjutnya
atau menyalurkan kepada pihak pengawasan internal terkait.
Account Representative / AR, adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi Pengawasan dan
Konsultasi (Seksi Waskon). AR mempunyai tugas diantaranya adalah sebagai
berikut :
a.
melakukan pengawasan kepatuhan
perpajakan Wajib Pajak (WP);
b.
bimbingan/himbauan dan
konsultasi teknik perpajakan kepada WP;
c.
penyusunan profil WP;
d.
analisis kinerja WP,
rekonsiliasi data WP dalam rangka intensifikasi; dan
e.
melakukan evaluasi hasil
banding berdasarkan ketentuan yang berlaku
Bendaharawan, adalah
pelaksana yang diberi tugas untuk dan atas nama negara menerima, menyimpan, dan
membayar / menyerahkan, uang atau surat berharga atau barang-barang negara.
Competent Authority (CA),
adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Menkeu untuk melakukan pertukaran
informasi sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Pertukaran Informasi (Exchange of Information / EOI) dimaksud adalah fasilitas
pertukaran informasi perpajakan yang terdapat di dalam P3B yang dapat
dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra P3B untuk
upaya pencegahan penghindaran pajak (tax
avoidance), penggelakan pajak (tax
evasion), dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse).
Juru Sita, adalah
pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan
sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan. Penagihan
Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh
Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo
pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa
Pajak, dan Tahun Pajak.
Operator Consule (OC),
adalah pegawai yang bertugas untuk menghidupkan dan mematikan jaringan
komputer, memelihara, mem-back-up
data, dan menyajikan data dalam suatu sistem informasi.
Pemeriksa, adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga
ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung
jawab untuk melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksaan dimaksud adalah serangkaian
kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Penelaah Keberatan / PK,
adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi dan Bidang Keberatan dan Banding
atau Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding di Kantor Wilayah DJP. PK
mempunyai tugas melakukan penelaahan terhadap permohonan keberatan, pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak yang tidak benar yang diajukan oleh WP.
Penilai, adalah pegawai yang
melaksanakan tugas pendataan dan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pendataan / pembaharuan data PBB dapat dilaksanakan pula dengan jalan pemetaan
(terrestris, fotogrametris,) pengukuran obyek demi obyek / rincikan dari tanah
dan bangunan.
Pengamat, adalah PNS di
lingkungan DJP yang ditugaskan untuk melakukan pengamatan. Pengamatan dimaksud
adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan IDLP dengan fakta, dan membahas
serta mengembangkan IDLP tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyidik, adalah pejabat
PNS tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan dimaksud adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang
terjadi serta menemukan tersangkanya, sepanjang belum dilimpahkan ke
pengadilan.
Penyuluh, adalah petugas
yang melakukan kegiatan penyuluhan perpajakan ke masyarakat, seperti seminar,
lokakarya, workshop atau kegiatan sejenis lainnya. Khusus di daerah terpencil
para penyuluh banyak bertugas pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP). KP2KP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala KPP.
Pranata Komputer, adalah
pegawai yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, pemeliharaan
dan evaluasi sistem aplikasi serta penyusunan program komputer.
Trainer, adalah pegawai
yang memberikan pelatihan dan menjelaskan kepada pegawai lainnya tentang suatu kebijakan
perpajakan yang berlaku.
Itulah
diantaranya profesi – profesi mulia di Kantor Pajak, selain para pejabat dan
petugas tata usahanya. Ulah makelar kasus telah membuat perasaan mereka
koyak-moyak. Demi janjinya kepada bangsa ini, mereka setia dan menjaga komitmen
idealnya, serta taat beribadah meskipun
acapkali menuai pandangan miring dari sebagian masyarakat. Asal kritik itu bisa
membangun lebih baik dan terus lebih baik lagi, seyogyanya bukan sistem secara
keseluruhan yang diubah, tetapi sistem pengawasan masyarakat sebagai pemilik
sah negeri inilah yang seharusnya ditumbuhkembangkan guna kejayaan bangsa ini.
“Bayarlah pajaknya, awasi penggunaannya”.
No comments:
Post a Comment