Powered by Blogger.

Search This Blog

Monday, April 28, 2014

Banyak “Profesi” Mulia di Kantor Pajak


“Hari gini tidak mau bayar pajak, apa kata dunia ?” Demikian jargon iklan di media massa yang acapkali didengar tentang pajak. Tidak di kota dan di desa, semua warga negara wajib bayar  pajak.  Tapi entah kemana pajak yang telah di setor dengan susah payah oleh rakyat. Mengapa masih banyak rakyat yang menganggur, miskin, dan bodoh. Belum lagi ditambah bencana yang bertubi-tubi menghampiri. Akankah menguap sampai jauh, dan akhirnya ke laut. Semoga tidak.

Untuk suskes butuh usaha. Sebagaimana kesuksesan praktek di dunia usaha, setiap kantor pajak didukung adanya fungsi operasional dan kepemimpinan. Ada pejabat atau kepala yang membawahi beberapa petugas, di antaranya sekretaris dan petugas tata usahanya. Tapi ada hal yang perlu diketahui masyarakat, bahwa ada banyak “profesi” di dalam kantor pajak.  Siapakah mereka itu ? Mari kita kenal lebih dekat.

Analis IDLP, adalah pegawai yang mempunyai tugas mengembangkan dan menganalisa Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP). Apabila IDLP tersebut diduga kuat lebih mengarah pada suatu tindak pidana di bidang perpajakan, maka Analis IDLP akan mengusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) yang mengarah pada tindakan penyidikan. Apabila IDLP tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana di bidang perpajakan tetapi dimungkinkan adanya penggalian potensi pajak, maka Analis IDLP akan mengusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus. Dan apabila IDLP tersebut lebih berkaitan dengan upaya fitnah, maka Analis IDLP akan mengarsipkan IDLP dimaksud sambil menunggu perkembangan kasus selanjutnya atau menyalurkan kepada pihak pengawasan internal terkait.

Account Representative / AR, adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Seksi Waskon). AR mempunyai tugas diantaranya adalah sebagai berikut :
a.             melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak (WP);
b.            bimbingan/himbauan dan konsultasi teknik perpajakan kepada WP;
c.             penyusunan profil WP;
d.            analisis kinerja WP, rekonsiliasi data WP dalam rangka intensifikasi; dan
e.             melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku

Bendaharawan, adalah pelaksana yang diberi tugas untuk dan atas nama negara menerima, menyimpan, dan membayar / menyerahkan, uang atau surat berharga atau barang-barang negara.

Competent Authority (CA), adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Menkeu untuk melakukan pertukaran informasi sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pertukaran Informasi (Exchange of Information / EOI) dimaksud adalah fasilitas pertukaran informasi perpajakan yang terdapat di dalam P3B yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra P3B untuk upaya pencegahan penghindaran pajak (tax avoidance), penggelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse).

Juru Sita, adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
               
Operator Consule (OC), adalah pegawai yang bertugas untuk menghidupkan dan mematikan jaringan komputer, memelihara, mem-back-up data, dan menyajikan data dalam suatu sistem informasi.

Pemeriksa, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksaan dimaksud adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Penelaah Keberatan / PK, adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi dan Bidang Keberatan dan Banding atau Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding di Kantor Wilayah DJP. PK mempunyai tugas melakukan penelaahan terhadap permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh WP.

Penilai, adalah pegawai yang melaksanakan tugas pendataan dan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pendataan / pembaharuan data PBB dapat dilaksanakan pula dengan jalan pemetaan (terrestris, fotogrametris,) pengukuran obyek demi obyek / rincikan dari tanah dan bangunan.

Pengamat, adalah PNS di lingkungan DJP yang ditugaskan untuk melakukan pengamatan. Pengamatan dimaksud adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan IDLP dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan IDLP tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Penyidik, adalah pejabat PNS tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan dimaksud adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya, sepanjang belum dilimpahkan ke pengadilan.

Penyuluh, adalah petugas yang melakukan kegiatan penyuluhan perpajakan ke masyarakat, seperti seminar, lokakarya, workshop atau kegiatan sejenis lainnya. Khusus di daerah terpencil para penyuluh banyak bertugas pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). KP2KP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP.

Pranata Komputer, adalah pegawai yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, pemeliharaan dan evaluasi sistem aplikasi serta penyusunan program komputer.

Trainer, adalah pegawai yang memberikan pelatihan dan menjelaskan kepada pegawai lainnya tentang suatu kebijakan perpajakan yang berlaku.

Itulah diantaranya profesi – profesi mulia di Kantor Pajak, selain para pejabat dan petugas tata usahanya. Ulah makelar kasus telah membuat perasaan mereka koyak-moyak. Demi janjinya kepada bangsa ini, mereka setia dan menjaga komitmen idealnya, serta taat beribadah  meskipun acapkali menuai pandangan miring dari sebagian masyarakat. Asal kritik itu bisa membangun lebih baik dan terus lebih baik lagi, seyogyanya bukan sistem secara keseluruhan yang diubah, tetapi sistem pengawasan masyarakat sebagai pemilik sah negeri inilah yang seharusnya ditumbuhkembangkan guna kejayaan bangsa ini. “Bayarlah pajaknya, awasi penggunaannya”.

No comments:

Post a Comment

 

Followers

About

About

KPP Pratama Bojonegoro Jl Teuku Umar No 17 Bojonegoro