Powered by Blogger.

Search This Blog

Thursday, April 17, 2014

PPh 1% yang Sederhana


Seiring berlakunya PP 46 Tahun 2013 yang efektif berlaku sejak 01 Juli 2013, wajib pajak diberikan kemudahan oleh Direktorat Jenderal Pajak  dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Kemudahan dalam hal ini adalah dengan menyederhanakan mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dipenuhi oleh wajib pajak bagi wajib pajak yang dalam satu tahun pajak peredaran brutonya tidak melebihi Rp 4,8 M.
Sebelumnya, mekasnisme perhitungan PPh bagi WP OP atau Badan adalah dengan memperhitungkan peredaran bruto usaha dengan harga pokok penjualan atau harga pokok produksi (atau tidak memperhitungkannya untuk WP yang bergerak dalam jenis usaha jasa), memperhitungkannya dengan biaya usaha, PTKP (khusus WP OP) baru  kemudian dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Sedangkan sesuai PP 46 Tahun 2013, mekanisme perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) terhutang yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah cukup dengan mengalikan peredaran bruto usaha dengan 1 %. Cukup sederhana bukan ?!
Memang, PP 46 Tahun 2013 cukup memberikan kemudahan  bagi setiap wajib pajak yang hendak memenuhi kewajiban perpajakannya. WP tidak perlu susah-susah untuk menentukan besaran PPh yang harus ia bayar. Ini semua dimaksudkan oleh DJP untuk memberikan kemudahan dan penyerderhanaan aturan perpajakan sebagai mana yang terurai diatas, untuk mengedukasi masyarakat agar transparansi, untuk mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi dan untuk memberikan kesempatan masyarakat agar berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara. Dengan adanya PP 46 Tahun 2013 ini, wajib pajak yang sebelumnya merasa enggan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya karena merasa kesulitan dalam menghitung pajak yang terhutang, akan dengan mudah untuk memenuhi kewajibannya tersebut. Kemudahan dan kesederhanaan tersebut pada akhirnya akan mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat secara luas dalam peran serta dan sumbangsihnya bagi penyelenggaraan Negara. 

Secara khusus, PP 46 Tahun 2013 ini tidak berlaku untuk wajib pajak yang menerima penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, penghasilan dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Dalam hal ini juga tidak berlaku atas wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. 
Termasuk juga atas wajib pajak badan yang belum beroperasi secara komersial atau  wajib pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4,8 M.
Penyetoran PPh Final ini dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dengan mencantumkan kode MAP/KJS 411128-420. Besaran PPh Final yang disetor tergantung pada besaran peredaran bruto yang diperoleh oleh wajib pajak setiap bulannya. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPt) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. Atas setoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak yang telah mendapatkan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada Surat Setoran pajak yang digunakan, wajib pajak dianggap telah menyampaikan SPt Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Bagaimana ?................ Cukup mudah bukan ?!

No comments:

Post a Comment

 

Followers

About

About

KPP Pratama Bojonegoro Jl Teuku Umar No 17 Bojonegoro