Powered by Blogger.

Search This Blog

Tuesday, April 29, 2014

PTKP 2013


Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi didapatkan setelah mengurangi Penghasilan Netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), barulah dihitung berapa tarif PPh terhutangnya. PTKP merupakan pengejawantahan dari biaya hidup minimal setiap Wajib Pajak dalam peraturan perpajakan. Jadi PPh tidak dikenakan terhadap golongan fakir dan miskin. Apabila penghasilan Wajib Pajak berada di bawah nilai PTKP, maka sudah dapat dipastikan bahwa PPh Terhutangnya adalah Nihil. Dan apabila penghasilan tersebut lebih besar dari nilai PTKP-nya, maka tentulah ada pajak yang kurang dibayar.
















  

No comments:

Post a Comment

 

Followers

About

About

KPP Pratama Bojonegoro Jl Teuku Umar No 17 Bojonegoro