Penghasilan
Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi didapatkan setelah mengurangi
Penghasilan Netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), barulah dihitung
berapa tarif PPh terhutangnya. PTKP merupakan pengejawantahan dari biaya hidup
minimal setiap Wajib Pajak dalam peraturan perpajakan. Jadi PPh tidak dikenakan
terhadap golongan fakir dan miskin. Apabila penghasilan Wajib Pajak berada di
bawah nilai PTKP, maka sudah dapat dipastikan bahwa PPh Terhutangnya adalah
Nihil. Dan apabila penghasilan tersebut lebih besar dari nilai PTKP-nya, maka tentulah
ada pajak yang kurang dibayar.
Tuesday, April 29, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment