Powered by Blogger.

Search This Blog

Monday, May 12, 2014

Biaya Yang Tidak Dapat Dikreditkan

Bagi perusahaan perseorangan dan badan hukum yang memakai pembukuan, penghasilan netto komersial dalam negeri didapat setelah mengetahui nilai dari rumus berikut ini : 
Peredaran usaha dikurangi Harga Pokok Penjualan dikurangi Biaya Usaha ditambah Penghasilan dari Luar Usaha dikurangi Beban dari Luar Usaha 

Untuk mendapatkan Penghasilan Netto Fiskal, Penghasilan Netto Komersial perlu dilakukan rekonsiliasi atau penyesuaian fiskal. Penyesuaian fiskal positif berakibat menambah nilai penghasilan, sedangkan penyesuaian fiskal negatif adalah hal yang sebaliknya. 

Penyesuaian fiskal positif antara lain adalah sebagai berikut : 
1. Biaya yang dibebankan / dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota 
2. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan 
3. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan 
4. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham / pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan 
5. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan 
6. Pajak penghasilan 
7. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham 
8. Sanksi administrasi 
9. Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal 
10. Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal 
11. Biaya yang ditangguhkan pengakuannya 


Sedangkan penyesuaian fiskal negatif antara lain adalah sebagai berikut : 
1. Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal 
2. Selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal 
3. Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya 

Dalam menentukan penghasilan netto fiskal, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Hal tersebut bersifat sama seperti penyesuaian fiskal negatif, yaitu mengurangi penghasilan netto komersial. Hal-hal sebagaimana dimaksud di atas adalah berikut ini : 

a. Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final, yaitu antara lain : 
1. Bunga deposit / tabungan, dan diskonto SBI/SBN 
2. Bunga / Diskonto Obligasi 
3. Penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek 
4. Penghasilan penjualan saham milik perusahaan modal ventura 
5. Penghasilan usaha penyaluran/dealer/agen produk BBM 
6. Penghasilan pengalihan hak atas tanah / bangunan 
7. Penghasilan persewaan atas tanah / bangunan 
8. Imbalan jasa konstruksi baik pelaksana konstruksi, perencana konstruksi maupun pengawas konstruksi 
9. Perwakilan dagang asing 
10. Pelayaran / Penerbangan asing 
11. Pelayaran dalam negeri 
12. Penilaian kembali aktiva tetap 
13. Transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa 
14. Omzet dari Pengusaha Tertentu sebagaimana dimaksud PP 46 

 b. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan, yaitu antara lain : 
1. Bantuan / Sumbangan 
2. Hibah 
3. Dividen / Bagian Laba dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia 
4. Iuran dan penghasilan tertentu yang diterima dana pensiun 
5. Bagian laba yang diterima perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha 
6. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan / atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan / atau penelitian dan pengembangan 

Jadi rumus penghitungan penghasilan fiskal adalah : Penghasilan Netto Komersial dikurangi penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final dan yang tidak termasuk objek pajak, kemudian ditambah penyesuaian fiskal positif dan dikurangi penyesuaian fiskal negatif

No comments:

Post a Comment

 

Followers

About

About

KPP Pratama Bojonegoro Jl Teuku Umar No 17 Bojonegoro