Pengusaha adalah orang
pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,
melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak atau
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak.
Badan adalah sekumpulan
orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan
dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.
Pengusaha kecil adalah
pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010. Batasan tersebut sejak tanggal
1 Januari 2014 telah diubah menjadi
tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah)
sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013.
Namun bagi
pengusaha kecil yang tetap memilih sebagai PKP tetap diperkenankan dengan
syarat dan ketentuan yang sama mengikat sebagaimana PKP pada umumnya.
No comments:
Post a Comment