Sahabat, ibarat pepatah tak kenal maka tak
tahu. Salah satu jenis pajak adalah bea materai. Jenis pajak ini dikenakan
terhadap beberapa jenis dokumen, yaitu :
- a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
- b. akta-akta notaris termasuk salinannya;
- c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
- d. surat yang yang memuat jumlah uang, yaitu :
1. yang
menyebutkan penerimaan uang;
2. yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3. yang
berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4. yang
berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi
atau diperhitungkan;
- e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep;
- f. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan.
Ada 2 jenis benda materai, yaitu materai
tempel dan kertas materai.
No comments:
Post a Comment