Powered by Blogger.

Search This Blog

Monday, June 9, 2014

Bea Materai

Sahabat, ibarat pepatah tak kenal maka tak tahu. Salah satu jenis pajak adalah bea materai. Jenis pajak ini dikenakan terhadap beberapa jenis dokumen, yaitu :
  • a.     Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  • b.    akta-akta notaris termasuk salinannya;
  • c.     akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
  • d.    surat yang yang memuat jumlah uang, yaitu :
1.     yang menyebutkan penerimaan uang;
2.     yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3.     yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4.     yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  • e.     surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep;
  • f.     dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan.
Ada 2 jenis benda materai, yaitu materai tempel dan kertas materai.

No comments:

Post a Comment

 

Followers

About

About

KPP Pratama Bojonegoro Jl Teuku Umar No 17 Bojonegoro