SERI ULASAN PPN TENTANG FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak
yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak merupakan
bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan
Pajak Masukan. Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud di atas harus dibuat pada :
- a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
- c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan
formal dan material. Faktur Pajak dikatakan memenuhi persyaratan formal apabila
diisi lengkap, jelas, dan benar. Sedangkan faktur pajak dikatakan memenuhi
persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau
sesungguhnya mengenai suatu penyerahan BKP/JKP.
Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
- a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan
ketentuan mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum di
dalamnya tidak dapat dikreditkan. Itu artinya PPN dapat dikreditkan jika faktur
pajak diisi dengan lengkap.
No comments:
Post a Comment