Powered by Blogger.

Search This Blog

Monday, June 2, 2014

Seri Ulasan PPN : STP PASAL 14(4)



Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria dibawah ini masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.


  1. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

2         2. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur    
               pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak  
               Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
a.  Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
b.   Identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; dan
3      3. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dinyatakan bahwa :

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  • a.        nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena  Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  • b.       nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • c.        jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  • d.       Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  • e.       Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  • f.         kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • g.    nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

No comments:

Post a Comment

 

Followers

About

About

KPP Pratama Bojonegoro Jl Teuku Umar No 17 Bojonegoro