Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena
Pajak dengan kriteria dibawah ini masing-masing, selain wajib menyetor pajak
yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen)
dari Dasar Pengenaan Pajak.
- pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
2 2. pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur
pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang
Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
a. Identitas
pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
b. Identitas
pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang
eceran; dan
3 3. Pengusaha
Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur
pajak.
Dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN
dinyatakan bahwa :
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan
keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang paling sedikit memuat:
- a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
No comments:
Post a Comment