Powered by Blogger.

Search This Blog

Tuesday, July 8, 2014

TUJUAN DAN DAMPAK ZAKAT Sari Penting Kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qardhawy (Bagian 2)


Berikut ini merupakan kelanjutan dari pembahasan "Tujuan Zakat dan Dampaknya" yang kali ini difokuskan dalam kehidupan masyarakat.

Zakat didasarkan pada delapan asnafnya yang tersebut dalam Al-Qur’an untuk memperjelas kedudukan dan fungsinya dalam masyarakat yaitu terkait dengan :
1 1.  Tanggung jawab sosial (dalam hal penanggulangan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan fisik minimum (KFM), penyediaan lapangan kerja dan juga asuransi sosial (dalam hal adanya bencana alam dll).
   2. Perekonomian, yaitu dengan mengalihkan harta yang tersimpan dan tidak produktif menjadi beredar dan produktif di kalangan masyarakat. Misalnya halnya harta anak yatim; "Usahakanlah harta anak yatim itu sehingga tidak habis oleh zakat" (Hadits).
   3. Tegaknya jiwa ummat, yaitu melalui tiga prinsip :
a.    Menyempurnakan kemerdekaan setiap individu (fi riqob)
b.    Membangkitkan semangat beramal sholih yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Misalnya berhutang demi kemaslahatan masyarakat ditutupi oleh zakat.
c.    Memelihara dan mempertahankan akidah (fi sabilillah)


Beberapa problematika masyarakat yang disorot oleh Yusuf Al-Qaradhawy dimana zakat seharusnya dapat banyak berperan adalah sebagai berikut :
1.    Problematika Perbedaan Kaya-Miskin.
Zakat bertujuan untuk meluaskan kaidah pemilikan dan memperbanyak jumlah pemilik harta (..."Supaya harta itu jangan hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu", QS 59:7).
Islam mengakui adanya perbedaan pemilikan berdasarkan perbedaan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki manusia. Namun Islam tidak menghendaki adanya jurang perbedaan yang semakin lebar, sebaliknya Islam mengatur agar perbedaan yang ada mengantarkan masyarakat dalam kehidupan yang harmonis, yang kaya membantu yang miskin dari segi harta, yang miskin membantu yang kaya dari segi lainnya.
2.    Problematika Meminta-minta.
Islam mendidik ummatnya untuk tidak meminta-minta, dimana hal ini akan menjadi suatu yang haram bila dijumpai si peminta tersebut dalam kondisi berkecukupan (ukuran cukup menurut hadits adalah mencukupi untuk makan pagi dan sore). Disisi lain Islam berusaha mengobati orang yang meminta karena kebutuhan yang mendesak, yaitu dengan dua cara;
a.    menyediakan lapangan pekerjaan, alat dan ketrampilan bagi orang yang mampu bekerja, dan
b.    jaminan kehidupan bagi orang yang tidak sanggup bekerja.
3.    Problematika Dengki dan Rusaknya Hubungan dengan Sesama.
Persaudaraan adalah tujuan Islam yang asasi, dan setiap ada sengketa hendaknya ada yang berusaha mendamaikan. Rintangan dana dalam proses pendamaian tsb seharusnya dapat dibayarkan melalui zakat, sehingga orang yang tidak kaya pun dapat berinisiatif sebagai juru damai.
4.    Problematika Bencana
Orang kaya pun suatu saat bisa menjadi fakir karena adanya bencana. Islam melalui mekanisme zakat seharusnya memeberikan pengamanan bagi ummat yang terkena bencana (sistem asuransi Islam), sehingga mereka dapat kembali pada suatu tingkat kehidupan yang layak.
5.    Problematika Membujang
Banyak orang membujang dikarenakan ketidakmampuan dalam hal harta untuk menikah. Islam menganjurkan ummatnya berkawin yang juga merupakan benteng kesucian. Mekanisme zakat dapat berperan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
6.    Problematika Pengungsi
Rumah tempat berteduh juga merupakan kebutuhan primer disamping makanan dan pakaian. Zakat seharusnya menjadi unsur penolong pertama dalam menangani masalah pengungsi ini.

No comments:

Post a Comment

 

Followers

About

About

KPP Pratama Bojonegoro Jl Teuku Umar No 17 Bojonegoro