Apabila terdapat kesalahan atau
kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara
fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara
jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
A. Kesalahan atau Kekeliruan dalam
Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau
kekeliruan dari :
1. Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama,
alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak
dan tanggal jatuh tempo;
2. Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan
atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan; atau
3. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan
Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),
penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
B. Ketetapan Pajak Yang Dapat
Dibetulkan
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara
lain :
1. Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
2. Surat Tagihan Pajak (STP);
3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
4. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
5. Surat Keputusan Pembetulan;
6. Surat Keputusan Keberatan;
7. Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
8. Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak
benar.