Seiring berlakunya PP 46 Tahun 2013
yang efektif berlaku sejak 01 Juli 2013, wajib pajak diberikan kemudahan oleh
Direktorat Jenderal Pajak dalam
melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Kemudahan dalam hal ini adalah dengan
menyederhanakan mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus
dipenuhi oleh wajib pajak bagi wajib pajak yang dalam satu tahun pajak
peredaran brutonya tidak melebihi Rp 4,8 M.
Sebelumnya, mekasnisme perhitungan PPh
bagi WP OP atau Badan adalah dengan memperhitungkan peredaran bruto usaha
dengan harga pokok penjualan atau harga pokok produksi (atau tidak
memperhitungkannya untuk WP yang bergerak dalam jenis usaha jasa),
memperhitungkannya dengan biaya usaha, PTKP (khusus WP OP) baru kemudian dikalikan dengan tarif pasal 17 UU
PPh. Sedangkan sesuai PP 46 Tahun 2013, mekanisme perhitungan PPh Final Pasal 4
ayat (2) terhutang yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah cukup dengan
mengalikan peredaran bruto usaha dengan 1 %. Cukup sederhana bukan ?!
Memang, PP 46 Tahun 2013 cukup
memberikan kemudahan bagi setiap wajib
pajak yang hendak memenuhi kewajiban perpajakannya. WP tidak perlu susah-susah
untuk menentukan besaran PPh yang harus ia bayar. Ini semua dimaksudkan oleh
DJP untuk memberikan kemudahan dan penyerderhanaan aturan perpajakan sebagai
mana yang terurai diatas, untuk mengedukasi masyarakat agar transparansi, untuk
mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi dan untuk memberikan kesempatan
masyarakat agar berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara. Dengan adanya PP 46
Tahun 2013 ini, wajib pajak yang sebelumnya merasa enggan untuk memenuhi
kewajiban perpajakannya karena merasa kesulitan dalam menghitung pajak yang
terhutang, akan dengan mudah untuk memenuhi kewajibannya tersebut. Kemudahan
dan kesederhanaan tersebut pada akhirnya akan mendorong kesadaran dan
partisipasi masyarakat secara luas dalam peran serta dan sumbangsihnya bagi
penyelenggaraan Negara.