Powered by Blogger.

Search This Blog

Wednesday, April 30, 2014

Pembukuan atau Pencatatan


Apa bedanya pembukuan dan pencatatan ?
1.    Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
2.    Pencatatan merupakan suatu hal yang terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Sabar


Menanti, bisa jadi menjadi hal yang sangat membosankan bila tidak dilandasi rasa sabar. Terlebih lagi bila yang dinanti tidak tahu kalau sedang dinanti. Asal-muasalnya tentu karena komunikasi yang kurang baik. Dan bahkan bisa jadi diawali dengan buruk sangka antar sesama. Atau lebih parah lagi bila sebelumnya ada konflik atau percekcokan satu dengan yang lain. Ibarat nila setitik, rusak susu sebelanga. Ingat terus kesalahan orang lain, tapi tidak pernah merasa salah atas dirinya sendiri. Seakan-akan luka hati tersebut tiada menemui kesembuhannya. Sungguh merana betul sekian lama menanggung beban dendam kesumat. Semakin sering diiris, semakin pedih bak disayat sembilu.

Tuesday, April 29, 2014

PTKP 2013


Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi didapatkan setelah mengurangi Penghasilan Netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), barulah dihitung berapa tarif PPh terhutangnya. PTKP merupakan pengejawantahan dari biaya hidup minimal setiap Wajib Pajak dalam peraturan perpajakan. Jadi PPh tidak dikenakan terhadap golongan fakir dan miskin. Apabila penghasilan Wajib Pajak berada di bawah nilai PTKP, maka sudah dapat dipastikan bahwa PPh Terhutangnya adalah Nihil. Dan apabila penghasilan tersebut lebih besar dari nilai PTKP-nya, maka tentulah ada pajak yang kurang dibayar.









Monday, April 28, 2014

JASMERAH

JASMERAH (Jangan Sekali-Sekali Meninggalkan Sejarah), Istilah heroik Bung Karno itu tetap popular sampai saat ini. Sahabat, di tahun 1970 di Bojonegoro ada Kantor Inspeksi Pajak Bojonegoro Tipe C dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Bojonegoro, Lamongan dan Tuban. Letak kantornya ada di Jalan Trunojoyo, Bojonegoro, di samping kompleks gedung Pemkab Bojonegoro. Sekarang bangunan ini termasuk dalam situs cagar budaya. 2.1 photo 1_zpsae7fba4f.jpg Silih bergantinya waktu, tentu ada senang, dan ada tidak nyamannya. Semua menjadi kenangan tersendiri. Sahabat, pernahkah kita bayangkan betapa susahnya kebanjiran. Semua urusan menjadi repot. Awal Januari 2008 Kota Bojonegoro terendam banjir dari luapan Bengawan Solo. Tak terkecuali Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro di Jalan Teuku Umar No. 17 Bojonegoro.

Banyak “Profesi” Mulia di Kantor Pajak


“Hari gini tidak mau bayar pajak, apa kata dunia ?” Demikian jargon iklan di media massa yang acapkali didengar tentang pajak. Tidak di kota dan di desa, semua warga negara wajib bayar  pajak.  Tapi entah kemana pajak yang telah di setor dengan susah payah oleh rakyat. Mengapa masih banyak rakyat yang menganggur, miskin, dan bodoh. Belum lagi ditambah bencana yang bertubi-tubi menghampiri. Akankah menguap sampai jauh, dan akhirnya ke laut. Semoga tidak.

Untuk suskes butuh usaha. Sebagaimana kesuksesan praktek di dunia usaha, setiap kantor pajak didukung adanya fungsi operasional dan kepemimpinan. Ada pejabat atau kepala yang membawahi beberapa petugas, di antaranya sekretaris dan petugas tata usahanya. Tapi ada hal yang perlu diketahui masyarakat, bahwa ada banyak “profesi” di dalam kantor pajak.  Siapakah mereka itu ? Mari kita kenal lebih dekat.

Mari Menanam !


Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 telah menjamin bahwa warga negara berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya. Pelaksanaan diklat, workshop, e-learning, dan on-the job training (OJT) akan dapat membuka wawasan dan menambah keterampilan teknis pegawai. Dan yang tak kalah sepele manfaatnya adalah In-House Training (IHT). Dalam IHT tersebut ditampilkan presentasi dari narasumber yang berasal dari luar maupun dari dalam kantor pajak, terutama dari teman yang baru menyelesaikan diklat atau sejenisnya. Pokok bahasannya bervariasi, seperti bedah peraturan pajak, bedah profil bisnis usaha tertentu, atau pokok bahasan yang lainnya yang sesuai nilai-nilai organisasi. Membudayakan IHT secara rutin akan menumbuhkan motivasi untuk ingin tahu. Bermula dari rasa ingin tahu kemudian berkembang dan akhirnya menuju pada suksesnya  transfer knowledge bagi pegawai.

Friday, April 25, 2014

Terima Kasih


             Sore itu saya susuri kembali memori yang telah berlalu sekian tahun lamanya. Hari itu sehabis pelantikan dari kantor wilayah, dan hendak melapor di kantor baru tempat saya bertugas. Terkadang saya tertegun sejenak karena rangkaian memorinya terputus akibat terlalu lamanya waktu berselang. Jalan yang aspalnya tidak rata seakan tak terasa terlewatinya, karena pikiran sedang berusaha keras untuk mengurai urutan sejarah yang dulu, saat ini, dan rencana nanti yang akan saya alami. Dan akhirnya sampailah saya di kantor baru. 

Takjub hati saya, wow bangunan kantornya sekarang megah, bahkan seolah-olah mirip hotel dari kejauhan. Sambil berjalan penuh optimis, saya memasuki kantor baru ini. Bismillahirrohmanirrohiim. Dengan nama Allah yang Mahapengasih dan Mahapenyayang, saya masuk kantor ini dengan bangga. Saya sadar sesadar-sadarnya bahwa dari bekerja di kantor ini saya menafkahi keluarga saya. Dan Negara Republik ini sebagai pemilik sah kantor ini berharap sekali kepada saya bahwa dengan penghasilan yang besarnya di atas rata-rata pegawai negeri lainnya sudah sepantasnya saya menjaga amanah untuk mengumpulkan penerimaan negara yang nantinya diperuntukkan atas nama keadilan  dan kesejahteraan rakyat.

Bukan Hanya Akar Jati


Adzan shubuh berkumandang. Tunaikan sholat. Alhamdulillah berjama’ah. Setelah itu buang belenggu toxin yang meracuni jiwa dengan melantunkan ayat-ayat suci. Dan tak lama setelah itu jam lima pagi. Suasana sudah terang. Langit cerah. Gerak semangat kehidupan pagi hari pun mulai menggeliat. Kayuh sepeda untuk menghangatkan suhu badan. Mengeluarkan keringat sportifitas. Sesudahnya mandi. Dan berangkat kerja. Tak lupa doa keselamatan di jalan. Dan tak lama kemudian, sampailah di kantor. Setangkup doa dipanjatkan sebelum bekerja.

Thursday, April 17, 2014

PPh 1% yang Sederhana


Seiring berlakunya PP 46 Tahun 2013 yang efektif berlaku sejak 01 Juli 2013, wajib pajak diberikan kemudahan oleh Direktorat Jenderal Pajak  dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Kemudahan dalam hal ini adalah dengan menyederhanakan mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dipenuhi oleh wajib pajak bagi wajib pajak yang dalam satu tahun pajak peredaran brutonya tidak melebihi Rp 4,8 M.
Sebelumnya, mekasnisme perhitungan PPh bagi WP OP atau Badan adalah dengan memperhitungkan peredaran bruto usaha dengan harga pokok penjualan atau harga pokok produksi (atau tidak memperhitungkannya untuk WP yang bergerak dalam jenis usaha jasa), memperhitungkannya dengan biaya usaha, PTKP (khusus WP OP) baru  kemudian dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Sedangkan sesuai PP 46 Tahun 2013, mekanisme perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) terhutang yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah cukup dengan mengalikan peredaran bruto usaha dengan 1 %. Cukup sederhana bukan ?!
Memang, PP 46 Tahun 2013 cukup memberikan kemudahan  bagi setiap wajib pajak yang hendak memenuhi kewajiban perpajakannya. WP tidak perlu susah-susah untuk menentukan besaran PPh yang harus ia bayar. Ini semua dimaksudkan oleh DJP untuk memberikan kemudahan dan penyerderhanaan aturan perpajakan sebagai mana yang terurai diatas, untuk mengedukasi masyarakat agar transparansi, untuk mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi dan untuk memberikan kesempatan masyarakat agar berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara. Dengan adanya PP 46 Tahun 2013 ini, wajib pajak yang sebelumnya merasa enggan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya karena merasa kesulitan dalam menghitung pajak yang terhutang, akan dengan mudah untuk memenuhi kewajibannya tersebut. Kemudahan dan kesederhanaan tersebut pada akhirnya akan mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat secara luas dalam peran serta dan sumbangsihnya bagi penyelenggaraan Negara. 

Tuesday, April 1, 2014

Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2014

Pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 bertempat di Aula Gedung KPP Pratama Bojonegoro Jalan Teuku Umar No 17 Bojonegoro, KPP Pratama Bojonegoro mengadakan acara “ Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Melalui e-Filing Tahun 2014 bersama Bupati Bojonegoro dan Forum Pimpinan Daerah “
Acara yang dihadiri oleh Bupati Bojonegorodan Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Bojonegoro tersebut berjalan dengan lancar, dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pemaparan sekaligus Sosialisasi tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing Oleh Kepala KPP Pratama Bojonegoro Bapak Rachmawan.              
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan tentang tata cara atau tahapan-tahapan mulai dari permohonan mendapatkan e-Fin sampai dengan tahap penyampaian SPT, dijelaskan pula beberapa fakta mengenai keuntungan atau manfaat migrasi dari penggunaan kerta menjadi paperless dengan sistem elektronik melalui e-Filing.



Penyampaian SPT melalui e-Filing diperpanjang sampai dengan 30 April 2014

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014 Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan 1770s dan 1770SS dengan penyampaian melalui efiling, diperpanjang sampai dengan 30 April 2014 dan tidak dikenakan denda Rp 100.000.

Tunggu apa lagi...segera sampaikan SPT Tahunan anda melalui aplikasi efiling di alamat https://efiling.pajak.go.id/.

 

Followers

About

About

KPP Pratama Bojonegoro Jl Teuku Umar No 17 Bojonegoro