Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki lambang atau logo yang dipergunakan sebagai simbol internal, yaitu : CAKTI BUDDHI BHAKTI. Ini diambil dari Bahasa
Sansekerta yang berarti dengan segala kekuatan,
tenaga, dan pikiran dan dengan budi yang luhur, kami berbakti kepada negara.
Sedangkan arti secara keseluruhan adalah :
DJP sebagai aparatur Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila mempunyai tugas dalam bidang
Perpajakan dan dalam melaksanakan fungsinya memungut dan memasukkan pajak ke
dalam Kas Negara berusaha dengan segala daya upaya agar fungsi pajak, baik budgeter maupun mengatur, dapat terlaksana
sebaik-baiknya berdasarkan Tridharma Pemajakan dengan memperhatikan tingkat
conyunctuur guna mencapai masyarakat adil dan maknur, materiil dan spirituil,
sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar 1945.
Diskripsi logo dimaksud adalah sebagai
berikut :
1. Perisai berbentuk segi lima,
melukiskan Negara Pancasila Republik
Indonesia.
2. Sayap berkembang yang berbulu lima menunjukkan kemegahan
Negara, sebagai pendorong para pegawai Direktorat Jenderal Pajak menjalankan
tugasnya dengan bertujuan memelihara tetap berkembangnya sayap Negara.
3. Bejana emas melambangkan tempat pengumpulan uang negara.
4. Libra dengan Padi dan Kapas :
Ø
Libra
melukiskan keadilan.
Ø Padi tujuh
belas butir dan delapan kelompok bunga kapas melukiskan cita-cita kemakmuran
Negara.
5. Tiga gelombang melukiskan bahwa DJP dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Tridharma
Pemajakan. Gelombang diartikan bahwa fiskus mengatur dan memperlunak conyunctuur.
Tridharma
Pemajakan yaitu:
1. meliputi seluruh subjek pajak;
2. objek pajak yang semestinya;
3.
tepat pada
waktunya.